Jam Operasional: Senin – Sabtu, 08:00 WIB – 17:00 WIB

Tabungan Perumahan Rakyat

Pengelolaan Tapera

Pengerahan Dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri. Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian. Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan Peserta dan sumber dana lainnya.

Pemupukan Dana Tapera

Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera milik Peserta
Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.

Pemanfaatan Dana Tapera

Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
Manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR terdiri dari:
a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)*
b. Kredit Bangun Rumah (KBR)*
c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)*
*Khusus rumah pertama

KPR Tapera

Add Your Comment

Chat via WA
1
Ada yang bisa dibantu?
Hi 👋
Ada yang bisa dibantu?